Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya dalam rangka tindaklanjut Memorandum of Understanding (MoU) menjadi Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation of Agreement (IA).
Direktur Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya Ir. Hendrik Segah, S.Hut., M.Si., Ph.D., IPU. Didampingi oleh Wakil Direktur PPIIG Bidang Sosial Terapan; Dr. Dhanu Pitoyo, M.Si, Sekretaris PPIIG, Dr. Zafrullah Damanik, M.Si serta Dr. Ir. Sustiyah, MP. berkesempatan melakukan koordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya terkait kegiatan penelitian yang akan dilakukan oleh Universitas Palangka Raya UPR dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Dalam pertemuan tersebut membahas tentang peluang kerja sama bidang penelitian yang dapat dilaksanakan oleh PPIIG dan LPPM dengan BRIN terkait Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas Palangka Raya. Yaitu; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan arah pengembangan pada Daerah Rawa Gambut Tropika serta Daerah Aliran Sungai dan Lingkungannya.
Ketua LPPM UPR, Dr. Ir., Evi Veronica Pahoe, menyambut baik pertemuan tersebut dan mendukung riset dan inovasi penelitian yang dapat dilakukan dan dikembangkan di lingkungan Universitas Palangka Raya.
Sebagaimana diketahui bahwa bentuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS)/MoA dan AI adalah dokumen yang dapat digunakan sebagai instrument Indikator Kinerja Utama (IKU) serta dapat membantu dalam penyusunan dokumen akreditasi program studi. Sehingga pelibatan dosen multi disiplin (lintas Program studi ataupun lintas fakultas) dapat bergabung dalam tim riset yang ada di lingkungan Universitas Palangka Raya. Selain dokumen, data yang diperoleh saat melakukan riset juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pembelajaran serta dapat digunakan sebagai bahan publikasi ilmiah oleh dosen yang bersangkutan.