Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau disebut dengan SIMAKSI merupakan syarat perlu yang harus dipenuhi dalam melakukan beberapa aktivitas yang dilakukan pada wilayah konservasi. Mendaki, jurnalistik, ekspedisi, pembuatan film, peningkatan ilmu pengetahuan dan juga aktivitas penelitian perlu mengantongi SIMAKSI yang dikeluarkan oleh pihak Pengelola Taman Nasional. Dasar hukum Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi antara lain; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.07/Menlhk/Setjen/OTL/1/2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT. Taman Nasional; Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomo: SK.529/Menhut-II/2012 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 759/KPTS/UM/10/1982 tentang penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; serta Peraturan Direktur Jenderal Nomor: P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alan Kawasan Pelestarian Alam dan Taman.
Berkenaan dengan Hal tersebut, Tim Peneliti Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya melakukan Presentasi rancangan penelitian pada tanggal 09 Juni 2022 berkaitan pelaksanaan penelitian yang akan dilakukan di Kawasan Taman Nasional Sebangau Kalimantan Tengah guna mendapatkan SIMAKSI. TIM Peneliti diketuai oleh Dr. Dhanu Pitoyo, M.Si. ini akan melakukan kajian dampak restorasi pada Kawasan Taman Nasional Sebangau. Tim Peneliti yang ditugaskan diantaranya; Dr. Zafrullah Damanik, M.P., Dr. Sustiyah, M.P., Nomeritae, M.T., Ph.D., Dr. Saputra Adiwijaya, M.Si., Dr (c). Yusuf Aguswan, M.Sc. dan Supporting Staff. Pemaparan rancangan penelitian dihadiri oleh kepala Balai Taman Nasional Sebangau, Bapak Andi Muhammad Kadhafi, S.Hut., M.Si. beserta jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai menunjukan ruang Library & Exhibit yang dimiliki Kantor Balai Taman Nasional Sebangau yang nantinya akan menjadi pusat edukasi, referensi dan rujukan ilmiah bagi pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Taman Nasional Sebangau.